Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit dengan memperhatikan unsur: a. hujan; b. arah dan kecepatan angin; c. suhu udara; d. kelembapan udara; dan/atau e. jarak pandang. (2) Selain unsur cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peringatan Dini Cuaca Ekstrem berbasis risiko dapat menggunakan data dan/atau informasi lainnya.
Koreksi Anda