Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan jenis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem yang berisikan informasi cuaca yang meliputi:
a. hujan lebat;
b. hujan disertai angin kencang, kilat, dan/atau petir;
c. angin kencang;
d. angin puting beliung;
e. hujan es;
f. jarak pandang mendatar ekstrem;
g. suhu udara ekstrem;
h. kebakaran hutan dan lahan; dan/atau
i. siklon tropis.
(2) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai panduan dalam pembuatan peringatan dini potensi bencana.
Koreksi Anda
