Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disampaikan kepada Kepala Badan dan pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam hal dibutuhkan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak terkait.
Koreksi Anda