Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dilakukan oleh:
a. unit kerja yang melaksanakan penyediaan informasi cuaca publik; dan
b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
