Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilakukan untuk mengidentifikasi perilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data saat kejadian dan setelah kejadian. (2) Analisis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah diketahui adanya Cuaca Ekstrem.
Koreksi Anda