Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Teks Saat Ini
(1) Respon cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan untuk melaporkan kejadian Cuaca Ekstrem yang terjadi di dalam wilayah tanggung jawab masing-masing UPT penyedia informasi.
(2) Respon cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung setelah mendapat informasi kejadian Cuaca Ekstrem disertai dengan identifikasi awal perilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data pada
saat Cuaca Ekstrem.
Koreksi Anda
