Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan sebagai pemantauan dan evaluasi penyebarluasan informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan setiap hari.
Koreksi Anda