Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Teks Saat Ini
(1) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan sebagai pemantauan dan evaluasi penyebarluasan informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan setiap hari.
Koreksi Anda
