Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM
Teks Saat Ini
Laporan kejadian Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi:
a. respon cepat dan koordinasi yang dilakukan dengan pihak terkait, untuk mendukung upaya menindaklanjuti peringatan dini dengan langkah mitigasi; dan
b. analisis lengkap.
Koreksi Anda
