Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan penyebaran peringatan dini iklim ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Kedeputian Bidang Klimatologi difungsikan sebagai Pusat Peringatan Dini Iklim Ekstrim. (2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem peringatan dini iklim (Climate Early Warning System).
Koreksi Anda