Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan penyebaran peringatan dini iklim ekstrim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, Kedeputian Bidang Klimatologi difungsikan sebagai Pusat Peringatan Dini Iklim Ekstrim.
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem peringatan dini iklim (Climate Early Warning System).
Koreksi Anda
