Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim harus dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT.
(2) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT.
(3) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi.
Koreksi Anda
