Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim harus dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT. (2) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT. (3) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi.
Koreksi Anda