Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan kegiatan pembaharuan yang dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) periode dasarian.
Koreksi Anda