Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan kegiatan pembaharuan yang dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) periode dasarian.
Koreksi Anda
