Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim meliputi kegiatan:
a. pemantauan dan analisis gejala serta prakiraan Iklim Ekstrim; dan
b. penyusunan dan pemutakhiran informasi.
Koreksi Anda
