Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
Peringatan awas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf d untuk fenomena El Nino dan La Nina disampaikan jika:
a. monitoring indeks Nino
3.4 (tiga titik empat) menunjukkan nilai melebihi ambang batas paling rendah 0,5 (nol koma lima) atau paling tinggi -0,5 (minus nol koma lima) selama 12 (dua belas) dasarian berturut- turut; dan/atau
b. Indeks osilasi selatan melebihi ambang batas kurang dari -7 (minus tujuh) atau lebih dari 7 (tujuh) selama 12 (dua belas) dasarian berturut-turut.
Koreksi Anda
