Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
Peringatan awas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf d untuk potensi curah hujan tinggi disampaikan jika terjadi:
a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian lebih dari 300 mm/dasarian (tiga ratus milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); atau
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan lebih dari 500 mm/bulan (lima ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).
Koreksi Anda
