Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peringatan awas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d untuk potensi curah hujan tinggi disampaikan jika terjadi: a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian lebih dari 300 mm/dasarian (tiga ratus milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); atau b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan lebih dari 500 mm/bulan (lima ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).
Koreksi Anda