Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
Peringatan siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c untuk potensi curah hujan tinggi disampaikan jika terjadi:
a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian lebih dari 200 mm/dasarian (dua ratus milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); atau
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan lebih dari 400 mm/bulan (empat ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).
Koreksi Anda
