Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
Peringatan awas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf d untuk potensi Kekeringan Meteorologis disampaikan jika terjadi:
a. jumlah hari tanpa hujan paling singkat 61 (enam puluh satu) hari;
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen);
dan/atau
c. nilai Indeks Curah Hujan Terstandardisasi paling tinggi - 2,00 (minus dua).
Koreksi Anda
