Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
Peringatan waspada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b untuk potensi Kekeringan Meteorologis disampaikan jika terjadi:
a. jumlah hari tanpa hujan paling singkat 21 (dua puluh satu) hari;
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen);
dan/atau
c. nilai Indeks Curah Hujan Terstandardisasi antara -1,00 (minus satu) sampai dengan -1,49 (minus satu koma empat sembilan).
Koreksi Anda
