Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara terstandar guna keseragaman untuk memudahkan penyampaian status peringatan dini. (2) Standar status peringatan dini disimbolkan dengan warna sebagai berikut: a. hijau kondisi tidak ada peringatan; b. kuning kondisi waspada; c. oranye kondisi siaga; dan d. merah kondisi awas. (3) Kondisi tidak ada peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kondisi ketika tidak terjadi Kekeringan Meteorologis, curah hujan tinggi, serta El Nino dan La Nina.
Koreksi Anda