Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara terstandar guna keseragaman untuk memudahkan penyampaian status peringatan dini.
(2) Standar status peringatan dini disimbolkan dengan warna sebagai berikut:
a. hijau kondisi tidak ada peringatan;
b. kuning kondisi waspada;
c. oranye kondisi siaga; dan
d. merah kondisi awas.
(3) Kondisi tidak ada peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kondisi ketika tidak terjadi Kekeringan Meteorologis, curah hujan tinggi, serta El Nino dan La Nina.
Koreksi Anda
