Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
Potensi curah hujan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian; dan
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan.
Koreksi Anda
