Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari tanpa hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan hari dengan curah hujan kurang dari 1 mm/hari (satu milimeter per hari). (2) Jumlah hari tanpa hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan banyaknya hari tanpa hujan berturut-turut dihitung mundur mulai dari hari terakhir pengamatan sampai terjadi hujan paling rendah 1 mm/hari (satu milimeter per hari).
Koreksi Anda