Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Potensi Kekeringan Meteorologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. hari tanpa hujan; b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian; dan c. Indeks Curah Hujan Terstandardisasi.
Koreksi Anda