Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
Potensi Kekeringan Meteorologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. hari tanpa hujan;
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian; dan
c. Indeks Curah Hujan Terstandardisasi.
Koreksi Anda
