Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
Koreksi Anda