Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Teks Saat Ini
Pembinaan penyediaan dan penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Koreksi Anda
