Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan kerugian negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti Kepala Badan selaku PPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dengan menerbitkan SKTJM dan SKP2KS.
Koreksi Anda