Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN.
(3) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
