Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan selaku PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi; dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara.
Koreksi Anda