Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang. (2) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sekretaris utama selaku ketua; b. inspektur selaku wakil ketua; dan c. pejabat setingkat eselon II di lingkup sekretariat utama sebagai anggota. (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh unit kerja yang menangani bidang keuangan. (4) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda