Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara terhadap: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. Wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; atau c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS. (2) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan selaku PPKN membentuk Majelis.
Koreksi Anda