Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dapat melakukan pemotongan penghasilan yang diterima dengan besaran paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dalam membuat SKPP mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pensiun yang diterima setiap bulannya sampai lunas. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara meninggal dunia dan SKTJM yang telah ditandatangani belum lunas, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja memberitahukan kepada Ahli Waris yang bersangkutan untuk menyelesaian penggantian Kerugian Negara.
Koreksi Anda