Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPKN dalam menghitung jumlah kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
Koreksi Anda