Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung, paling sedikit terdiri atas:
1. identifikasi perbuatan yang diduga menimbulkan Kerugian Negara paling sedikit meliputi siapa, apa, kapan, bagaimana, dan dimana kejadian, serta berapa jumlah Kerugian Negara; dan
2. mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai Kerugian Negara; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda
