Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja.
(4) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. untuk jabatan Ketua TPKN, paling rendah pejabat/pegawai yang memiliki jabatan setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan.
Koreksi Anda
