Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan selaku PPKN memiliki kewenangan: a. menerima laporan hasil pemeriksaan TPKN yang telah disetujui oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja; b. menerima pertimbangan dari Majelis terhadap penyelesaian Kerugian Negara yang terdiri atas: 1. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 2. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi; dan 3. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS; c. menerima laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang telah disetujui dalam putusan Majelis; d. mengusulkan penghapusan atas: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; e. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; f. MENETAPKAN SKP2K; dan g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K. (2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaksanakan kewenangan PPKN sebagai berikut: a. menerima laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN; b. menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui oleh PPKN; c. menugaskan TPKN melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh PPKN; d. menyampaikan laporan mengenai Wanprestasi kepada Majelis melalui Kepala Badan selaku PPKN; e. menerima laporan TPKN mengenai penerbitan SKTJM yang tidak dapat diperoleh; f. menerbitkan SKP2KS; g. menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; h. menerima pengajuan tertulis beserta bukti mengenai keberatan SKP2KS dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; i. menyampaikan perintah Majelis kepada TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali; j. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali yang dilakukan TPKN kepada Majelis melalui Kepala Badan selaku PPKN; k. menerima dan menindaklanjuti hasil putusan Majelis melalui proses penyelesaian ganti Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS; l. melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM; m. menyampaikan teguran tertulis dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM; n. menerbitkan surat penagihan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan; dan o. menandatangani SKTL. (3) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus menyimpan dan menatausahakan dokumen terkait Kerugian Negara.
Koreksi Anda