Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda