Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Informasi terjadinya Kerugian Negara diketahui dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. hasil perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Koreksi Anda
