Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara kronologis dengan tertib dan teratur. (2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kerugian Negara pada unit pelaksana teknis, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; b. Kerugian Negara terjadi pada unit organisasi eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat kantor Pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat setingkat eselon III/pejabat administrator atau yang setara yang menangani keuangan; dan c. Kerugian Negara pada tingkat Badan dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan.
Koreksi Anda