Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala Badan selaku PPKN melalui Sekretaris Utama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (2) Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Koreksi Anda