Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa apabila:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak Kerugian Negara dilaporkan kepada Kepala Badan; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(2) Tanggung jawab Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun:
a. sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan; atau
b. sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
