Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran atas ganti Kerugian Negara. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah kerugian negara yang telah disetor lebih besar dari yang seharusnya. (3) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja beserta bukti dukung. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pemeriksaan atas permohonan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti bahwa Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaksanakan pengajuan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda