Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Stasiun Pemantau Atmosfer Global berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1530) sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1741) tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global, tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru.
Koreksi Anda
