Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Global diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhetikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda