Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Global merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Stasiun Pemantau Atmosfer Global merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda