Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
