Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Global dan Kepala Subbagian Tata Usaha, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Stasiun Pemantau Atmosfer Global serta instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
Koreksi Anda
