Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, rumah tangga, evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
