Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Pemantau Atmosfer Global merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Stasiun Pemantau Atmosfer Global secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Deputi. (3) Stasiun Pemantau Atmosfer Global dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda