Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Kewajiban/Komitmen Internasional adalah kegiatan pertukaran data dan informasi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berlaku secara internasional.
3. Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
4. Petugas Layanan PNBP adalah petugas yang memberikan pelayanan kepada wajib bayar berupa jasa dan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
5. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.