Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Badan harus memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana dalam penyelenggaraan pengelolaan Data meteorologi maritim.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. stasiun pengamatan; dan
b. fasilitas penunjang lainnya.
(3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sarana pengolahan data; dan
b. sarana komunikasi.
Koreksi Anda
