Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan harus memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana dalam penyelenggaraan pengelolaan Data meteorologi maritim. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. stasiun pengamatan; dan b. fasilitas penunjang lainnya. (3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sarana pengolahan data; dan b. sarana komunikasi.
Koreksi Anda