Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data hanya dapat diakses untuk cakupan wilayah dan periode tertentu. (2) Cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis data yang tersedia.
Koreksi Anda