Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Data hanya dapat diakses untuk cakupan wilayah dan periode tertentu.
(2) Cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis data yang tersedia.
Koreksi Anda
