Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Teks Saat Ini
Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang basis data harus mengembangkan fasilitas komunikasi untuk pengaksesan Data.
Koreksi Anda
